" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hijab walimah < / h3 > " , " isi " :[ " ustad , saya ingin tanya dalil dan sirah ada hijab dalam prosesi walimah . saya pernah aju hal ini pada keluarga tapi mereka sanggah dengan alas pada masjidil haram saja tidak ada hijab padahal bagai tempat kumpul orang untuk ibadah . mohon jelas . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 5 march 2007 04 : 03  " , "  4 . 875 views  n " , " n " , " n " , " ustad , saya ingin tanya dalil dan sirah ada hijab dalam prosesi walimah . saya pernah aju hal ini pada keluarga tapi mereka sanggah dengan alas pada masjidil haram saja tidak ada hijab padahal bagai tempat kumpul orang untuk ibadah . mohon jelas . " , " n " , " hijab dalam walimah memang masuk masalah yang sering cuat . bagi orang wajib pasang tabir pisah ( hijab ) antara tamu laki dan tamu perempuan , namun bagi lain tidak wajib . " , " kalau kita cari pandang fatwa para ulama , kita dapat ternyasta memang mereka beda pandang tentang wajib pasang tabir antara tempat lak - laki dengan tempat wanita . meski pun ada beberapa hal yang pakat , seperti para wanita wajib tutup aurat dan pakai sesuai dengan tentu syariat . mereka juga sepakat bahwa tidak boleh jadi " , " ( campur baur ) antara laki dan wanita . mereka juga sepakat tentang haram ber " , " atau dua orang laki - laki dan orang wanita bukan mahram . " , " sedang wajib untuk pasang kain tabir tutup antara ruang laki - laki dan wanita , bagi ulama wajib dan bagi lain tidak wajib . " , " kami akan coba tampil pandang masing - masing dengan lengkap dengan dalil - dalil yang tunjang . " , " r nmereka yang wajib harus pasang kain tabir tutup ruang berangkat dari dalil baik al - quran maupun as - sunah nabawiyah . di antara adalah dalil - dalil ikut ini : " , " r n " , " ( qs . al - ahzab : 53 ) " , " ayat sebut nyata bahwa pasang kain tabir tutup meski perintah hanya untuk para isteri nabi , tapi laku juga hukum untuk semua wanita . karena pada dasar para wanita harus jadi para isteri nabi itu jadi teladan dalam amaliyah hari - hari . sehingga " , " ini tidak hanya laku bagi isteri - isteri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat . " , " r n " , " dan masih banyak lagi benar dalil - dalil lain yang tunjang dapat bahwa ada wajib pasang tabir antara ruang laki - laki dan ruang wanita . " , " tentu bukan hanya dalam sempat walimah saja , tetapi laku pada semua sempat . " , " r noleh mereka yang kata bahwa tabir tutup ruang yang pisah ruang laki - laki yang wanita itu tidak rupa wajib , dua dalil di atas jawab dengan argumen ikut : " , " r nmereka kata bahwa wajib pasang kain tabir itu laku hanya untuk pada isteri nabi , bagaimana zahir firman allah dalam surat al - ahzab : 53 . " , " hal itu perintah hanya kepada isteri nabi saja karena mulia dan tinggi derajat mereka serta rasa hormat hadap para ibu mukimin itu . sedang hadap wanita mukminah umum , tidak jadi wajib harus pasang kain tabir tutup ruang yang pisah ruang untuk laki - laki dan wanita . " , " dan bila acu pada " , " ( sebab turun " , " ayat sebut , memang lihat memang untuk kepada para isteri nabi saja . " , " r nkalangan " , " ( orang - orang yang ahli dalam lidi hadap suatu hadis / dapat ) kata bahwa hadits ibnu ummi maktum itu rupa hadis yang tidak sah turut ahli - ahli hadis , karena nabhan yang riwayat hadis ini salah orang yang omong tidak dapat terima . " , " kalau takdir hadis ini sahih , adalah sikap keras nabi kepada isteri - isterinya karena mulia mereka , bagaimana beliau sikap keras dalam soal hijab . " , " r nbanyak ulama yang kata bahwa orang isteri boleh layan tamu - tamu suami di hadap suami , asal dia laku tata sopan islam , baik dalam segi pakai , hias , bicara dan jalan . sebab cara wajar mereka ingin lihat dia dan dia pun ingin lihat mereka . oleh karena itu tidak dosa untuk buat seperti itu apabila yakin tidak jadi fitnah suatu apa baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu . " , " ( riwayat bukhari dan muslim ) " , " terhadaphadis ini , al - hafidz ibnu hajar tulis " , " ( terang ) hadits buhkari , dapat :orang perempuan boleh layan suami sendiri sama orang laki - laki yang undang .  " , " tetapi tidak ragu lagi , bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta jaga hal - hal yang wajib , seperti hijab . begitu juga balik , orang suami boleh layan isterinya dan perempuan - perempuan yang undang oleh isterinya itu . " , " dan apabila orang perempuan itu tidak jaga wajib - wajib , misal soal hijab , seperti banyak perempuan dewasa ini , maka tampak orang perempuan kepada laki - laki lain jadi haram . " , " r npandangan tidak wajib tabir dukung pada nyata bahwa masjid nabawi di masa rasulullah saw masih hidup pun tidak pasang kain tabir penitup yang pisah antara ruang laki - laki dan wanita . bahkan belum , mereka keluar masuk dari pintu yang sama , namun telah junmlah mereka makin hari makin banyak , akhir rasulullah saw tetap satu pintu khusus untuk para wanita . " , " hanya saja , rasulullah saw pisah posisi shalat laki - laki dan wanita , yaitu laki - laki di depan dan wanita di belakang " , " demikian dua dapat yang masih jadi khilaf di kalang ulama . buka luas pampat kepada kita untuk pilih yang mana saja dari dua , karena dua rupa produk hasil ijtihad para ulama syariah yang sangat bisa tanggung - jawab . " , " kalau pun saudara kita pilih pandang yang tidak sama dengan pilih kita , bukan arti saudra kita itu lantas jadi musuh yang harus rang . demikian juga , mereka tidak hak rang kita yang mungkin pilih dapat tidak sama . sebab masalah ini memang khilaf di kalang ulama . " , " anda ada dalil qath ' i yang sharih , tentu khilaf tidak perlu jadi . "
